Selasa, 26 September 2023

Bagaimanakah Cara Pemerintah Memberdayakan Masyarakat Khususnya Pada Tataran Digital Governance

International Criminal Court (ICC): Mengadili Perkara-Perkara Kejahatan Internasional

International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan internasional yang dibentuk untuk mengadili perkara-perkara kejahatan internasional yang melanggar hukum internasional yang paling serius. ICC berfungsi sebagai lembaga independen yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

ICC didirikan melalui Statuta Roma pada tahun 1998 dan mulai beroperasi secara resmi pada tahun 2002. Saat ini, ICC memiliki 123 negara anggota, termasuk sebagian besar negara di dunia. Namun, terdapat beberapa negara yang tidak menjadi anggota ICC atau bahkan menarik diri dari pengadilan ini.

Perkara-perkara yang bisa diajukan ke ICC meliputi kejahatan genosida, yaitu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, sebagian atau seluruhnya, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, pemusnahan, pemaksaan pengusiran, pemerkosaan, dan penyiksaan yang dilakukan dalam konteks serius kejahatan non-perang. Kejahatan perang, yang meliputi pelanggaran berat terhadap hukum dan adat perang yang terjadi selama konflik bersenjata. Terakhir, kejahatan agresi, yaitu penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara yang melanggar Piagam PBB tanpa persetujuan yang sah.

ICC memiliki kewenangan untuk mengadili individu yang melakukan kejahatan ini, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai perencana, pembantu, atau penasihat. Pengadilan ICC bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban individu atas tindakan mereka yang melanggar hukum internasional, memulihkan keadilan bagi korban, dan mendorong pencegahan kejahatan di masa depan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ICC memiliki beberapa keterbatasan dalam yurisdiksinya. ICC hanya dapat mengadili individu yang melakukan kejahatan di negara-negara yang menjadi anggota atau dalam situasi yang dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB. ICC tidak memiliki yurisdiksi retrospektif, yang berarti mereka hanya dapat mengadili kejahatan yang terjadi setelah Statuta Roma berlaku pada tahun 2002.

ICC juga menghadapi tantangan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan individu yang memiliki kekuasaan atau kedudukan tinggi dalam pemerintahan suatu negara. Hal ini karena beberapa negara mungkin tidak mau memberikan kerjasama atau menolak menyerahkan individu yang diduga melakukan kejahatan.

Pengadilan ICC memiliki peran penting dalam upaya global untuk memerangi impunitas dan memastikan bahwa pelaku kejahatan internasional tidak luput dari hukuman. Melalui upaya ini, ICC berusaha membangun tatanan internasional yang lebih adil dan menghormati hak asasi manusia.