Senin, 04 September 2023

Bagaimana Ketentuan Waktu Dalam Pelaksanaan Salat Qasar

Salat qasar adalah salat yang diperpendek jumlah raka’atnya saat seseorang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Pemendekan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada kaum muslim yang sedang dalam perjalanan agar dapat menjalankan kewajiban salat dengan lebih mudah. Ketentuan waktu dalam pelaksanaan salat qasar adalah sebagai berikut:

1. Perjalanan yang memenuhi syarat: Untuk dapat melakukan salat qasar, seseorang harus berada dalam perjalanan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut mayoritas ulama, perjalanan yang memenuhi syarat adalah perjalanan dengan jarak minimal 83 kilometer atau sekitar 48 mil. Namun, ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai jarak minimum yang dianggap sebagai perjalanan yang memenuhi syarat.

2. Waktu yang memenuhi syarat: Salat qasar dapat dilakukan selama masa perjalanan yang memenuhi syarat. Masa perjalanan dimulai sejak meninggalkan batas kota atau tempat tinggal dan berakhir saat tiba di tujuan akhir atau kembali ke tempat tinggal. Jika perjalanan melebihi batas jarak yang ditentukan, salat harus dilakukan secara penuh tanpa pemendekan.

3. Jumlah raka’at yang diperpendek: Saat melakukan salat qasar, jumlah raka’at yang diperpendek adalah sebagai berikut:
a. Salat Dzuhur: Empat raka’at menjadi dua raka’at.
b. Salat Ashar: Empat raka’at menjadi dua raka’at.
c. Salat Isya: Empat raka’at menjadi dua raka’at.
d. Salat Maghrib: Tiga raka’at tetap tiga raka’at.
e. Salat Subuh: Dua raka’at tetap dua raka’at.

4. Menyimpang dari jama’ dan qashar: Saat seseorang dalam perjalanan dan melakukan salat qasar, dia juga harus menyimpang dari jama’ dan qashar. Jama’ adalah menggabungkan salat Dzuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya ketika berada dalam perjalanan. Qashar adalah memendekkan jumlah raka’at dalam salat Dzuhur, Ashar, dan Isya saat dalam perjalanan. Dalam salat qasar, seseorang hanya memendekkan jumlah raka’at, sedangkan waktu salat tetap sesuai dengan waktu salat yang ditetapkan.

5. Mengembalikan salat penuh setelah kembali: Setelah seseorang selesai melakukan perjalanan dan kembali ke tempat tinggal atau batas kota, dia harus kembali melaksanakan salat penuh. Salat qasar hanya berlaku selama seseorang dalam masa perjalanan yang memenuhi syarat. Begitu perjalanan selesai, salat harus dilakukan secara penuh sesuai dengan jumlah raka’at yang ditentukan.

Ketentuan waktu dalam pelaksanaan salat qasar memberikan keringanan kepada umat Muslim yang sedang dalam perjalanan. Namun, penting untuk diingat bahwa syarat-syarat dan aturan salat qasar dapat bervariasi di antara mazhab dan tergantung pada fatwa ulama yang diikuti. Oleh karena itu, penting untuk mengacu pada otoritas agama yang diakui dan berkonsultasi dengan ulama terpercaya jika ada ketidakjelasan atau pertanyaan terkait salat qasar.